Pelayanan Rekomendasi Angka Pengenalan Importir (API)

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Menyerahkan nama dan susunan pengurus perusahaan (asli)
  3. Menyerahkan SIUP, TDP, NPWP, KTP pengurus/ Direksi (copy)
  4. Menyerahkan surat keterangan domisili kantor (copy)
  5. Menyerahkan pas photo 3x4= 2 Lembar
  6. Surat kepemilikan/Kontrak tempat usaha/Kantor
  7. Akte notaris pendirian usaha
  8. Referensi bank
  9. Melampirkan Neraca Perusahaan

  1. Pemohonan menyerahkan berkas persyaratan administrasi.
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas sesuai persyaratan administrasi.
  3. Berkas lengkap diproses, berkas belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. Rekomendasi ditandatangan kadis Perindagkop dan Usaha Mikro

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Permohonan Angka Pengenal Importir (API)

Bidang Perdagangan, Kasi Ekspor Impor

0812-5715-0823

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Angka Pengenalan Importir (API)"