Surat Pembudidayaan Ikan (SBI)

  1. Fhoto Copy KTP sebanyak 1 ( satu ) lembar
  2. Pas fhoto 3 x 4 sebanyak 3 ( tiga ) lembar
  3. Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Camat setempat
  4. Fhoto Copy Surat Tanda Kepemilikan Tanah

  1. Pemohon datang ke Dinas Perikanan menemui Petugas yang menangani Perizinan dan menyerahkan berkas persyaratan di Bidang Perikanan Budidaya
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan persyaratan Pemohon
  3. Pembuatan Surat Pembudidayaan Ikan (SBI) Pemohon
  4. Pemohon mengambil SBI

Maksimal 20 menit setelah berkas-berkas masuk.

Gratis

Surat Pembudidayaan Ikan (SBI)

pengaduan atas pelayanan Dinas Perikanan dapat melalui:

1. SMS : 0857 5233 2384

2. Email : diskan@kapuashulukab.go.id

3. Website: diskankapuashulukab.go.id

4. contac person : Sdr. Erwanto

5. Kotak Pengaduan : Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Jl. Antasari Nomor 06 Putussibau Kode Pos 78711

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pembudidayaan Ikan (SBI)"