Fasilitasi dan Rekomendasi Pelayanan Persetujuan Dokumen AMDAL

  1. Draft Dokumen Kerangka Acuan (KA)/Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup & Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL)
  2. Identitas Pemrakarsa
  3. Akta Pendirian Perusahaan
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP)
  7. Izin Lokasi
  8. Izin lainnya (menyesuaikan jenis kegiatan/usaha)

  1. Pengumuman dan Konsultasi Publik
  2. Pemohon menyerahkan Dokumen Kerangka Acuan (KA) Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
  3. Mengajukan Penilaian Kerangka Acuan (KA) Analisis Dampak LIngkungan (ANDAL)
  4. Melakukan perbaikan Dokumen Analisis Dampak LIngkungan (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup & Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL)
  5. Mengajukan Permohonan Rekomendasi dan Penilaian Dokumen Analisis Dampak LIngkungan (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup & Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL)
  6. Menerima Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  7. Pengumuman dan Konsultasi Publik
  8. Pemohon menyerahkan Dokumen Kerangka Acuan (KA) Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)

75 (tujuh puluh lima) hari kerja, diluar waktu perbaikan dokumen oleh pemrakarsa

Penerbitan rekomendasi GRATIS

Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan Dokumen Kerangka Acuan (KA) Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup & Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL)

Petugas:

  1. Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
  2. Kepala Seksi  Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas
  3. Kepala Seksi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati

Website: dislh.sanggau.go.id

Telp: (0564) 23142

Contact Person: +6285346394400

Pejabat Pengelola Pengaduan: Ir. H. Nazmi Yahya (kotak saran/telepon/surat)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi dan Rekomendasi Pelayanan Persetujuan Dokumen AMDAL"