Instalasi gawat Darurat (IGD)

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Katu BPJS/JKN
  4. Membawah kartu Berobat Bagi pasien lama
  5. Membawa Surat rujukan
  6. Membawa permintaan rawat inap

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. skrining pasien/ Triase
  3. 3. Keluarga pasien melakukan pendaftaran
  4. 4. Penanganan pemeriksaan lanjutan oleh dokter
  5. 5. Menyelesaikan administrasi ke petugas administrasi jika pasien pulang,rujuk atau meninggal
  6. 6. Pasien dirawat: a. Penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran kembali ke admisi rawat inap b. Pasien diantar ke ruang rawat inap oleh petugas IGD

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Gawat Darurat

1. Email : rsdtikepjangfoloi@gmail.com

2. TLP/SMS : 

3. Ruang pengadun: Unit humas

4. Via Lapor : Ketik TIDORE (spasi) Isi Aduan Kirim Ke 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi gawat Darurat (IGD)"