Pelayanan Surat Legalisir KTP

No. SK: 060/020/424.302.1.02 /2022

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copy
  3. Kartu Tanda Penduduk Asli dan Foto Copy

  1. Pemohon mengajukan surat legalisir KTP dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staf penerima berkas
  2. Staf kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelangkapan berkas
  3. Staf kelurahan membuat surat legasir KTP kemudian menyampaikan ke kasi pemerintahan
  4. Kasi pemerintahan melakukakn verifikasi dan paraf pada surat legalisir KTP
  5. Lurah memberikan tanda tangan dan menurunkanke staf kelurahan
  6. Staf kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat legalisir KTP

Apabiula berkas sudah lengkap

Nol Rupiah

Surat Legalisir KTP

Kelurahan Pagak

Jl. Kelurahan No. 44  Kelurahan Pagak Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp : (0343) 743637 Disediakan Kotak Pengaduan dan Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Legalisir KTP"