Metrologi Legal ( Tera / Tera Ulang )

  1. Perseorangan ( Pedagang ) Yang Memiliki UTTP ( Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya )
  2. Berbadan Hukum ( CV / PT ) Yang Memiliki UTTP ( Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya )

  1. Perseorangan ( Pedagang ) Yang Memiliki UTTP. - Dapat Dibawa Langsung Oleh Pemilik UTTP Ke Dinas / kekantor. - Secara fungsional Dilaksanakan Kegiatan Tera-tera Ulang Ke Lapangan / loko.
  2. Berbadan Hukum ( CV / PT ) Yang Memiliki UTTP. - Menyerahkan surat permohonan tera UTTP dan/atau alat UTTP dan meminta princian biaya. - Petugas Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Sesuai Persyaratan Administrasi - Berkas lengkap Diproses, Berkas Belum Lengkap akan Dikembalikan Kepada Pemohon Untuk Dilengkapi - Rekomendasi ditandatangani Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau. - Memerintah petugas sesuai untuk melaksanakan kegiatan tera / tera ulang sesuai SPT

2 Jam

Sesuai Perda No. 4  Tahun. 2017 Tentang Retribusi Jasa Umum.       

Surat Keterangan Hasil Pengujian ( SKHP )

Bidang Perdagangan, Kasi Metrologi dan Perlindungan Konsumen Hp. 085348955714 Dan Hp. 082319000061.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Metrologi Legal ( Tera / Tera Ulang )"