PERMOHONAN REKOMENDASI PENCAIRAN APBDes

  1. Permohonan rekomendasi pencairan keuangan Desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa
  2. lampiran SPP (Surat Permintaan Pembayaran)
  3. Bukti kelengkapan SPJ (surat pertanggungjawaban)

  1. Pemohon mengajukan dokumen rekomendasi pencairan APBDes
  2. Tim Satgas Kecamatan menerima, meneliti dan memferivikasi kelengkapan persyaratan dokumen rekomendasi pencairan APBDes yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Desa jika berkas lengkap maka proses dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Setelah berkas lengkap Satgas melakukan paraf koordinasi sebagai syarat keluarnya rekomendasi pencairan dari Camat.
  4. Rekomendasi yang telah ditanda tangani oleh Camat diserahkan ke seksi Pelayanan untuk dilakukan proses registrasi dan dikembalikan kepada pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Rekomendasi Pencairan APBDes

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PERMOHONAN REKOMENDASI PENCAIRAN APBDes"