layanan Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan

  1. Mengisi fomulir Pendaftaran
  2. Menyerahkan fotocopy KTP, kartu pelajar dan identitas lainya
  3. pas foto ukuran 2x3 tiga lembar

  1. Semua persyaratan tersebut dimasukan kedalam map warna merah kemudian diserahkan kepada petugas.
  2. persyaratan yang sudah lengkap akan diproses untuk diterbitkan kartu Tanda Anggota (KTA)
  3. Masa atau jangka waktu KTA selama satu (satu) tahun
  4. KTA hilang, rusak atau habis masa berlakunya akan diganti atau diperpanjang dengan persyaratan sebagaimana pendaftaran anggota baru.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan pembuatan kartu anggota perpustakaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store