Fasilitasi dan Rekomendasi Pelayanan Persetujuan Dokumen UKL-UPL

  1. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
  2. Identitas Pemrakarsa
  3. Akta Pendirian Perusahaan
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP)
  7. Izin Lokasi
  8. Izin Lainnya (menyesuaikan jenis kegiatan/usaha)

  1. Pengajuan Permohonan Pembahasan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
  2. Pembahasan/Penilaian Dokumen secara bersama
  3. Menerima informasi perbaikan Dokumen
  4. Menerima Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

3 (tiga) hari kerja setelah perbaikan dokumen hasil pembahasan

GRATIS

Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

Petugas:

  1. Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
  2. Kepala Seksi  Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas
  3. Kepala Seksi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati

Website: dislh.sanggau.go.id

Telp: (0564) 23142

Contact Person: +6285346394400

Pejabat Pengelola Pengaduan: Ir. H. Nazmi Yahya (kotak saran/telepon/surat)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi dan Rekomendasi Pelayanan Persetujuan Dokumen UKL-UPL"