Jenis Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium dari unit layanan

  1. Menerima surat permintaan pemeriksaan lab
  2. Mereidentifikasi
  3. Pengambilan spesimen
  4. Pemeriksaan spesimen
  5. Membuat laporan hasil pemeriksaan
  6. Menyerahkan hasil pemeriksaan ke unit terkait
  7. Mempersilakan pasien kembali ke unit terkait

1. Menerima surat permintaan pemeriksaan lab

2. Mereidentifikasi

3. Pengambilan spesimen

4. Pemeriksaan  spesimen

5. Membuat laporan hasil pemeriksaan

6. Menyerahkan hasil pemeriksaan ke unit terkait

7. Mempersilakan pasien kembali ke unit terkait

Retribusi pemeriksaan hematologi Rp. 30.000,00

Retribusi pemeriksaan kimia klinik Rp. 15.000,00

Retribusi pemeriksaan serologi dan imunologi Rp. 25.000,00

Retribusi pemeriksaan parasitologi Rp 20.000,00

Retribusi pemeriksaan toksikologi klinik Rp 50.000,00

• Pelayanan pemeriksaan laboratorium

  1. Pengaduan diterima tim Mutu Admen
  2. Bersama kepala puskesmas aduan ditelaah, diklarifikasi, dianalisa, dibahas, dilakukan RTL dan tindak lanjut, dievaluasi dan dimonitoring selanjutnya dilaporkan
  3. Laporan disampaikan secara langsung kepada sasaran atau pada saat pertemuan lintas sector dan pelaporan tidak langsung melalui papan informasi, sms, WA, telp
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium"