Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa fotokopy kartu keluarga (KK)
  3. Membawah Fotocopy Kartu BPJS/JKN
  4. Membawah Kartu berobat Bagi pasien lama
  5. Membawa surat permintaan rawat inap

  1. 1. Pasien/keluarga pasien membawa persyaratan lengkap
  2. 2. Pasien/keluarga pasien melakukan pendaftaran rawat inap
  3. 3. Petugas IGD mengantar pasien ke ruang rawat inap dan melakukan serah terima pasien dengan petugas rawat inap
  4. 4. Keluarga pasien/ petugas mengurus penerbitan surat jaminan ( SEP ) bagi pasien BPJS/JKN
  5. 5. Pemberian asuhan medis keperawatan dan asuhan profesi kesehatan lainnya selama perawatan
  6. 6. Perencanaan pasien pulang
  7. 7. Penyelesaian admistrasi/pembayaran dikasir ( khusus pasienumum)
  8. 8. Pasien pulang atau dirujuk

1. waktu 30 menit khusu untuk prosedur 1& 2

2. Pasien akan menjalani masa perawatan sampai dokter DPJP menyatakan untuk bisa pulang

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Inap

1. Email : rsdtikepjangfoloi@gmail.com

2. TLP/SMS : 

3. Ruang pengaduan : Unit humas

4.Via Lapor : Ketik TIDORE (spasi) Isi Aduan Kirim Ke 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"