Formulir Perubahan Elemen Data

  1. Formulir F1.06
  2. KTP-EL dan Kartu Keluarga Asli.
  3. Formulir Kartu Keluarga dari Desa.

  1. Pemohon mengajukan Formulir Perubahan Elemen Data yang di tandatangani Pemohon dan Kepala Desa
  2. Petugas Loket menerima, meneliti dan memferivikasi kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas lengkap maka proses dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kasie Pelayanan dan Sekretaris Camat meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, untuk diteruskan kepada Camat untuk ditanda tangani (Registrasi dan legalisasi)
  4. Berkas Formulir Perubahan Elemen Data yang telah ditandatangani selanjutnyadiagendakan dan disampaikan kepada pemohon dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk di proses lebih lanjut.

02 Menit untuk Pendaftaran di Loket Pelayanan

08  Menit menerima, meneliti dan memferivikasi kelengkapan persyaratan dokumen, Paraf Sekcam, Kasie. Pelayanan, Penandatangan Camat, Registrasi dan legalisasi

 

Tidak dipungut biaya

Formulir Perubahan Elemen Data

Jika terdapat Keluhan dalam Pelayanan bisa menghubungi :

Nomor HP        : 0813-4076-7779

E-mail               : Popayatobarat2@gmail.com

SMS                 : 1708

Pesan               : lapor.goid

Datang Langsung Ke Kantor  Camat Popayato  Barat Alamat : Jln. Trans Sulawesi, Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Formulir Perubahan Elemen Data"