Pelayanan kesehatan Gigi

  1. Pasien telah terdaftar di TPP
  2. Distribusi RM telah diterima

  1. Memanggil pasien
  2. Mereidentifikasi pasien
  3. Melakukan anamnesa
  4. Melakukan pemeriksaan fisik
  5. Menegakkan diagnosa
  6. Melakukan tatalaksana dan terapi
  7. Memberikan KIE

1. Memanggil pasien

2. Mereidentifikasi pasien

3. Melakukan anamnesa

4. Melakukan pemeriksaan fisik

5. Menegakkan diagnosa

6. Memberikan tatalaksana dan terapi

7. Memberikan KIE

8. Dokumentasi

Retribusi pemeriksaan kesehatan gigi Rp. 10.000,00

Retribusi pemeriksaan gigi dan mulut Rp. 25.000,00

Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut,

  1. Pengaduan diterima tim Mutu Admen
  2. Bersama kepala puskesmas aduan ditelaah, diklarifikasi, dianalisa, dibahas, dilakukan RTL dan tindak lanjut, dievaluasi dan dimonitoring selanjutnya dilaporkan
  3. Laporan disampaikan secara langsung kepada sasaran atau pada saat pertemuan lintas sector dan pelaporan tidak langsung melalui papan informasi, sms, WA, telp
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kesehatan Gigi"