1. Memanggil pasien
2. Mereidentifikasi pasien
3. Melakukan anamnesa
4. Melakukan pemeriksaan fisik
5. Menegakkan diagnosa
6. Memberikan tatalaksana dan terapi
7. Memberikan KIE
8. Dokumentasi
Retribusi pemeriksaan kesehatan gigi Rp. 10.000,00
Retribusi pemeriksaan gigi dan mulut Rp. 25.000,00
Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut,
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store