Fasilitasi dan Rekomendasi Pelayanan Izin Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)

  1. Formulir isian
  2. Desain Konstruksi Desain TPS Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(LB3)
  3. Dokumentasi Lapangan
  4. Izin Lingkungan/Persetujuan Dokumen Lingkungan
  5. Izin Lokasi
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  1. Mengisi Formulir dan Menyerahkan Dokumen Persyaratan Kepada Petugas
  2. Peninjauan dan Verifikasi Lapangan: - Temuan Lapangan - Berita Acara Verifikasi Lapangan
  3. Tindak Lanjut Hasil Temuan Lapangan oleh Pemohon

Penerbitan Rekomendasi maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah tindak lanjut hasil temuan lapangan diajukan oleh pemohon

GRATIS

Rekomendasi Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)

Petugas:

  1. Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
  2. Kepala Seksi Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas
  3. Kepala Seksi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati

Website: dislh.sanggau.go.id

Telp: (0564) 23142

Contact Person: +628534394400

Pejabat Pengelola Pengaduan: Ir. H. Nazmi Yahya (Kotak saran/Telepon/Surat)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi dan Rekomendasi Pelayanan Izin Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)"