Cuti Tahunan PNS

  1. Surat Pengantar dari Instansi
  2. Surat permohonan yang bersangkutan

  1. Pemohon ( pengelola data kepegawaian SKPD) menyerahkan berkas usul pembuatan usul cuti kepada Kepala BKPSDM melalui penerima surat /agendaris
  2. Pengadministrasi umum menerima dan mengagendakan surat dan berkas dan menyampaikannya kepada Sekretaris BKPSDM;
  3. Sekretaris BKPSDM memeriksa surat dan memberikan catatan disposisi kepada Kabid PKPA
  4. Kabid PKPA memberi perintah kepada Kasubbid Kesejahteraan Aparatur untuk memproses usulan Cuti
  5. Kasubbid Kesejahteraan Aparatur memberikan perintah kepada analis kesejahteraan untuk memproses usulan cuti
  6. Pengelola data kepegawaian melakukan check list kelengkapan dan verifikasi berkas entry data kelengkapan ke system informasi cuti, membuat draff surat pengantar
  7. Kasubbid Kesejahteraan Aparatur melakukan check list berkas usulan dan draff surat pengantar. Jika setuju memberi paraf pada draf surat pengantar kepala BKPSDM untuk pengajuan usulan pembuatan surat cuti dan menyampaikannya kepada Kabid PKPA. Jika belum setuju dikembalikan untuk di perbaiki
  8. Kabid PKPA memeriksa berkas dan draf surat yang telah di paraf Kasubbid. Jika setuju draf surat diparaf dan disampaikan kepada kepala BKPSDM. Jika belum setuju
  9. Kepala BKPSDM memeriksa berkas dan draf surat yang sudah diparaf kabid. Jika setuju draf surat di tandatangani dan disampaikan kepada Kabid PKPA. Jika belum setuju dikembalikan untuk di perbaiki
  10. Kabid PKPA menyampaikan berkas dan surat yang telah ditanda tangani Kepala BKPSDM kepada Kasubbid Kesejahteraan Aparatur
  11. Kasubbid Kesejahteraan Aparatur dan Analis Kesejahteraan menyampaikan berkas dan surat yang telah ditanda tangani kepala BKPSDM kepada Pemproses
  12. Analis Kesejahteraan menyiapkan surat pengantar dan berkas usulan untuk teruskan kepada yang bersangkutan

Jika pimpinan ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti PNS

Pengelola Pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat di sampaikan atau diperoleh

Pertugas : Kasubbid Pengadaan ASN

EMAIL : bkpsdm@mail.sanggau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Tahunan PNS"