Pemeriksaan Laboratorium Lingkungan

  1. 1. Membawa sampel 2000 ml

  1. Pemohon datang ke Loket Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lampung Tengah dengan membawa sampel uji
  2. Pemohon menerima disposisi dari petugas loket untuk menuju laboratorium lingkungan
  3. Pemohon menyampaikan parameter uji yang akan dianalisa dan selanjutnya menerima tanda terima penyerahan sampel dari petugas laboratorium
  4. Petugas labotorium melakukan penegendalian mutu terhadap sampel dan/atau langsung melakukan analisa labotarium sesuai parameter yang akan diuji
  5. Setelah analisa selesai dilakukan, laboratorium lingkungan menerbitkan LHU
  6. Petugas Laboratorium menyampaikan kepada pemohon agar mengambil LHU yang telah ditanda tangani manager Laboratorium di laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lampung Tengah.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya / Gratis

Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store