Izin mendirikan bangunan satu lantai dibawah 250 meter persegi

  1. 1.Fotocopy Sertifikat Hak Milik ;
  2. 2.Surat pernyataan pendirian bangunan (Untuk bangunan yang sudah / sedang dibangun);
  3. 3.Materai Rp. 6.000,- ;
  4. 4.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku ;
  5. 5.Fotocopy Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Tahun terakhir ;
  6. 6.Fotocopy NPWP ;
  7. 7.Pas Photo berwarna ukuran 3 X 4 = 3 Lembar ;
  8. 8.Denah Lokasi ;
  9. 9.Gambar Bangunan ;
  10. 10.Surat pernyataan kontruksi bangunan ;
  11. 11.Surat Pernyataan apabila tidak menggunakan perencanaan / pelaksana pekerjaan yang disyaratkan ;

  1. 1. Mengantarkan persyaratan ke loket PATEN Kantor Camat Sekayam
  2. 2. Pemprosesan administrasi dokumen di Seksi EKBANG

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan Satu Lantai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin mendirikan bangunan satu lantai dibawah 250 meter persegi"