Pelayanan pasien di Klinik Umum

  1. Pasien telah terdaftar di TPP
  2. Ditribusi RM telah diterima

  1. Memanggil pasien yang terdaftar
  2. Mereidentifikasi
  3. Melakukan anamnesa
  4. Melakukan pemeriksaan fisik
  5. Melakukan pemeriksaan penunjang
  6. Menegakkan diagnosa
  7. Memberikan penatalaksanaan dan terapi
  8. Memberikan KIE
  9. Dokumentasi

1. Memanggil pasien yang terdaftar

2. Mereidentifikasi

3. Melakukan anamnesa

4. Melakukan pemeriksaan fisik

5. Melakukan pemeriksaan penunjang

6. Menegakkan diagnosa

7. Memberikan penatalaksanaan dan terapi

8. Memberikan KIE

9. Dokumentasi

Retribusi karcis A, pemeriksaan kesehatan umum

Pelayanan Kesehatan Umum Rawat Jalan

  1. Pengaduan diterima tim Mutu Admen
  2. Bersama kepala puskesmas aduan ditelaah, diklarifikasi, dianalisa, dibahas, dilakukan RTL dan tindak lanjut, dievaluasi dan dimonitoring selanjutnya dilaporkan
  3. Laporan disampaikan secara langsung kepada sasaran atau pada saat pertemuan lintas sector dan pelaporan tidak langsung melalui papan informasi, sms, WA, telp
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pasien di Klinik Umum "