Izin Pendaftaran Penggabungan Penanaman Modal Dalam Negeri

  1. Mengisi Formulir permohonan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal;
  2. Fotocopy KTP Direktur/Penanggung jawab pemilik yang masih berlaku;
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan/Perorangan;
  4. Fotocopy PBB tahun berjalan;
  5. Fotocopy akta pendirian perusahaan dan perubahannya (untuk permohonan usaha yang berbadan hukum);
  6. Fotocopy pengesahan Badan Hukum Perseroan dari Menteri Hukum/HAM RI untuk Perusahaan yang berbadan hukum;
  7. Melampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan Proyek (LHP) yang kegiatan usahanya memerlukan fasilitas bea masuk atas import barang dan bahan;
  8. Fotocopy Izin Usaha dan Izin Prinsip Penggabungan yang dimiliki;
  9. Laporan Kerja Penanaman Modal (LKPM) Periode Terakhir;
  10. Bukti Penguasaan /Penggunaan Tanah atas nama : Fotocopy Sertifikat Hak Atas Tanah atau Akta Jual Beli Tanah oleh PPAT atau Fotokopi perjanjian sewa menyewa tanah;
  11. Bukti Penguasaan/Penggunaan Gedung/Bangunan : Fotocopy izin Izin Usaha, NIB, IMB dan Fotokopi Akta Jual Beli/Perjanjian Sewa Menyewa Gedung/Bangunan;
  12. Fotokopi dokumen AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Disahkan, Izin Lingkungan dan Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (Untuk Usaha yang Berskala Besar atau Diluar yang Berskala Besar);
  13. BAP Tim Teknis Lapangan (Survei);
  14. Surat Pernyataan Bermaterai atas kebenaran dokumen yang disampaikan;
  15. Permohonan yang tidak secara langsung disampaikan oleh pemohon harus disampaikan surat kuasa asli bermaterai.

  1. Pemohon mengakses laman website https://oss.go.id/ dan atau http://sicantikui.layanan.go.id/ untuk mendaftarkan perizinan;
  2. Pemohon datang ke kantor DPMPTSP membawa dokumen fisik untuk dilakukan verifikasi oleh petugas di DPMPTSP;
  3. Petugas verifikasi memeriksa kelengkapan berkas;
  4. Petugas menginput dan memproses berkas permohonan;
  5. Petugas menetapkan dan menerbitkan Izin;
  6. Pemohon Mengambil Izin Ke DPMPTSP Lampung Tengah.

Tidak Memerlukan Surat Rekomendasi dari Dinas Teknis.

Tidak dipungut biaya

Izin Pendaftaran Penggabungan Penanaman Modal Dalam Negeri

Call Center Pengaduan

Apabila Anda Tidak Puas Dengan Pelayanan Kami,

Silahkan Telepon / SMS Ke 0823 1180 5566 atau

Sampaikan Laporan Anda Langsung melalui E-Lapor

di website https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendaftaran Penggabungan Penanaman Modal Dalam Negeri"