Surat Pindah antar Kabupaten/Propinsi

  1. Surat Keterangan Pindah Penduduk dari Desa
  2. Membawa KK
  3. Membawa KTP
  4. Membawa SKCK
  5. Pelunasan PBB
  6. F.c. Akta Nikah bagi yang berstatus kawin
  7. F.c. Akta Cerai bagi yang berstatus cerai hidup;
  8. F.c. Akta Kematian bagi yang berstatus cerai mati; /(Surat Kematian dari Desa
  9. Pas Foto ukuran 4 x 6 cm background sesuai foto pada KTP sebanyak 3 lembar
  10. Permohonan KTP bagi yang belum punya atau yang KTP hilang.

  1. Pengajuan Surat Pindah Penduduk antar Kabupaten/Propinsi
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi
  3. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pada Surat Pindah Penduduk
  4. Menandatangani permohonan KK dan surat pengantar
  5. Memberi nomor register, Cap Dinas pada Surat Pindah Penduduk dan menyerahkan berkas kepada Pemohon
  6. Menerima berkas Surat Pindah Penduduk

20 Menit
 

1. Pengajuan Surat Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten dan Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi Selama 5 Menit

2. Memverfikasi data Surat Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten selama 5 Menit

3. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pada Surat Pindah Penduduk selama 5 menit

4. Menandatangani permohonan KK dan surat pengantar selama 5 menit

5. Memberi nomor register, Cap Dinas pada Surat Pindah Penduduk dan menyerahkan berkas kepada Pemohon dan Menerima berkas Surat Pindah Penduduk. selama 5 menit

Tidak Dipungut Biaya

Surat Pindah antar Kabupaten/Propinsi

kontak Person 081358327111 (Kasi Pemerintahan - Sugiono, B.Sc

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah antar Kabupaten/Propinsi"