Pengaduan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan

  1. Fotocopy Identitas Pengadu (KTP)

  1. Pengaduan Langsung : Pengadu datang langsung ke kantor Pengaduan Tidak Langsung : 1. Melalui telepon (0852-5661-4443) 2. Melalui Surat (Kode Pos 97812) 3. Surat Elektronik/Email (dlhtikep@gmail.com) 4. Layanan Pesan Singkat (0852-5661-4443)
  2. Pengadu/Petugas mengisi formulir pengaduan
  3. Tindak lanjut oleh petugas DLH : Verifikasi Lapangan
  4. Tindak lanjut oleh petugas DLH : Rapat dengan pihak terkait dalam rangka penyelesaian masa-lah/pengaduan.

Pengaduan dapat diproses pada saat penyampaian pengaduan dan dikondisikan sesuai dengan tingkat pencemaran/perusakan lingkungan yang terjadi

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

Berita acara penyelesaian sengketa ditanda tangani bersama pelapor, terlapor dan petugas DLH

Penganan Pengaduan Melalui :

  1. Kotak Saran/Masukan
  2. Email : dlhtikep@gmail.com

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan"