Pengaduan dapat diproses pada saat penyampaian pengaduan dan dikondisikan sesuai dengan tingkat pencemaran/perusakan lingkungan yang terjadi
Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
Berita acara penyelesaian sengketa ditanda tangani bersama pelapor, terlapor dan petugas DLH
Penganan Pengaduan Melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store