Surat Pindah Antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan

  1. Pengantar pengajuan Surat Pindah dari Kantor Desa/Kelurahan
  2. Pas foto ukuran 3x4 berwarna 3 (tiga) lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon
  4. Fotocopy KTP pemohon
  5. Fotocopy Akta Nikah apabila status nikah, dan Akta Cerai apabila status cerai
  6. tanda bukti pelunasan PBB

  1. Pemohon datang ke Pelayanan Masyarakat di Kantor Camat Tegalampel
  2. Berkas pemohon diperiksa,dan diregister,
  3. Berkas pemohon dikerjakan operator SIAK
  4. Berkas yang selesai diberikan kepada pemohon untuk diteruskan ke alamat tujuan

25 Menit
 

1. Pengajuan Surat Pindah Penduduk Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Kecamatan dan Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administras Selama 5 Menit

2. Memverfikasi data Surat Pindah Penduduk Antar Desa/Kelurahan dalam satu kecamatan  selama 10 Menit

3. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pada Surat Pindah Penduduk selama 5 menit

4. Menandatangani permohonan KK dan surat pengantar selama 5 menit

5. Memberi nomor register, Cap Dinas pada Surat Pindah Penduduk dan menyerahkan berkas kepada Pemohon dan Menerima berkas Surat Pindah Penduduk. selama 5 menit

Tidak Dipungut Biaya

Surat Pindah Antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan

kontak person 081358327111 (Kasi Pemerintahan - Sugiono, B.Sc

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan"