25 Menit
1. Pengajuan Surat Pindah Penduduk Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Kecamatan dan Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administras Selama 5 Menit
2. Memverfikasi data Surat Pindah Penduduk Antar Desa/Kelurahan dalam satu kecamatan selama 10 Menit
3. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pada Surat Pindah Penduduk selama 5 menit
4. Menandatangani permohonan KK dan surat pengantar selama 5 menit
5. Memberi nomor register, Cap Dinas pada Surat Pindah Penduduk dan menyerahkan berkas kepada Pemohon dan Menerima berkas Surat Pindah Penduduk. selama 5 menit
Tidak Dipungut Biaya
Surat Pindah Antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan
kontak person 081358327111 (Kasi Pemerintahan - Sugiono, B.Sc
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store