Izin Kantor Cabang (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia)

  1. Surat permohonan dari perusahaan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) Print Out dari OSS
  3. Izin Usaha Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja/Buruh Print Out dai OSS
  4. Fotocopy wajib lapor ketenagakerjaan
  5. Fotocopy BPJS Ketenagakerjaan
  6. Fotocopy BPJS Kesehatan
  7. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  8. Fotocopy SIPPTKI yang dilegalisir oleh Dirjen atau pejabat yang ditunjuk
  9. Rekomendasi dari Dinas kab/kota untuk mendapatkan izin pembentukan kantor cabang PPTKIS
  10. Surat Keputusan Direksi tentang pengangkatan dan penempatan kepala kantor cabang dan karyawan
  11. Struktur Organisasi
  12. Fotocopy bukti penguasaan sarana dan prasarana berupa kantor, peralatan kantor, surat kepemilikan dalam jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun.

  1. PERMOHONAN MENGAJUKAN PERMOHONAN DI FRONT OFFICE
  2. JIKA BELUM ADA NIB DAPAT DILAKUKAN DI PELAYANAN OSS
  3. JIKA SUDAH ADA NIB MAKA KASI PNP AKAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  4. STAFF DATA CENTER MELAKUKAN SCAN FILE PERMOHONAN DAN DI UPLOAD KE APLIKASI SIMPLE
  5. BACK OFFICE MEMBUAT PERTIMBANGAN TEKNIS PADA APLIKASI SIMPEL
  6. TIM MELAKUKAN SURVEY APABILA KOMITMEN IZIN MEMERLUKAN SURVEY
  7. OPD TEKNIS MEMBERIKAN PERSETUJUAN
  8. BACK OFFICE MELAKUKAN ENTRI KOMITMEN IZIN MELALUI SIMPEL ATAU APLIKASI KEMENTRIAN
  9. KASI PNP VERIFIKASI KOMITMEN IZIN
  10. KABID VERIFIKASI TERAKHIR KOMITMEN IZIN
  11. PROSES TANDA TANGAN (TTE) KEPALA DINAS DPMPTSP
  12. KEPALA DINAS DPMPTSP LOGIN E-SIGNATURE
  13. KEPALA DINAS MENGECEK KOMITMEN IZIN
  14. KEPALA DINAS MEMASUKAN PASS SERTIFIKAT DAN KOMITMEN IZIN YANG TELAH DI TTE
  15. PENYERAHAN KOMITMEN IZIN

14 HARI KERJA SETELAH PERSYARATAN LENGKAP

TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Surat Izin Kantor Cabang (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia)

Langsung :
1. Kantor Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Gedung Menara Lancang Kuning Lt. 1 (seksi Pengaduan dan Informasi Layanan) Jalan Jend. Sudirman No. 460 Pekanbaru.
2. Kotak Pengaduan / Saran;
3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat.
Tidak Langsung :
Website               : http://dpmptsp.riau.go.id
Facebook             : DPMPTSP Provinsi Riau
Email                     : dpmptsp@riau.go.id
Instagram            : dpmptsp_riau
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kantor Cabang (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia)"