Pelayanan surat Pindah Tempat (masuk)

No. SK: 060/020/424.302.1.02 /2022

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Kartu keluarga Asli dan Foto Copy, (apabila menjadi anggota keluarga)
  3. Surat Nikah Asli dan Foto Copy
  4. Surat pindah tempat (masuk) dari Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan

  1. Pemohon mengajukan surat pengantar pindah tempat (masuk) dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staf/penerima berkas
  2. Staf kelurahan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staf keluurahan membuat surat pengantar Pindah tempat (masuk) kemudian menyampaikan ke kasi pemerintahan
  4. Kasi pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada surat pengantar pindah tempat (masuk)
  5. Lurah memberikan tanda tangan dan menurukan ke staf kelurahan
  6. Satf kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat pindah tempat (masuk)
  7. pemohon menerima surat pengantar kartu keluarga

Apabila berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar PIndah Tempat (Masuk)

Kelurahan Pagak

Jl. Kelurahan No. 44  Kelurahan Pagak Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp : (0343) 743637
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat Pindah Tempat (masuk)"