Izin Usaha Pembudidayaan Ikan

  1. Permohonan bermaterai Rp 6.000,-
  2. Fotocopy e-KTP pemohon atau penanggung jawab korporasi
  3. Pasfoto 4 x 6 (2 lembar) dan Specimen tanda tangan
  4. Rencana Usaha
  5. Fotocopy Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia bagi Perseroan Terbatas (PT) dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri bagi Perseroan Komanditer (CV)
  6. Data Personalia Perusahaan
  7. Fotocopy Izin Lokasi, dengan mencantumkan luasan dan titik koordinat
  8. Dokumen Lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL) dan Izin Lingkungan
  9. Laporan keuangan dan pajak
  10. Fotocopy NPWP, yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak
  11. Fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal
  12. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir
  13. Fotokopy SPT Pajak Tahun Terakhir
  14. Bukti lunas Retribusi Izin Usaha Perikanan
  15. Surat Keterangan Domisili Usaha
  16. Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik atau penanggung jawab korporasi yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan

  1. 1. Pemohon memasukkan berkas permohonan. 2. Petugas front office memeriksa kelengkapan dan mendaftarkan berkas permohonan. 3. Petugas back office (staf teknis) meneliti keabsahan berkas dan entri data kelengkapan surat keputusan. 4. Petugas back office (kasi,kabid) memverifikasi berkas permohonan. 5. Petugas Tata Usaha mencetak draft Surat Keputusan. 6. Petugas back office (Staf, Kasi, Kabid) memverifikasi draft Surat Keputusan. 7. Kepala Dinas menandatangani draft Surat Keputusan. 8. Petugas Tata Usaha menyerahkan Surat Keputusan.

Sesuai dengan ketentuan penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pembudidayaan Ikan

Website : www.dpmptsp.web.id

Email : dpmp2tsp@kotabarukab.go.id

Instagram : @dpmptspkotabaru

Whatsapp : 085249586021

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pembudidayaan Ikan"