Izin Operasi Perusahaan Non Pelayaran (SIOPNP)

  1. Memiliki akta pendirian perusahaan
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Fotocopy identitas penanggung jawab perusahaan
  4. Memiliki surat keterangan domisili perusahaan
  5. Memiliki izin usaha dari instansi pembina usaha pokoknya
  6. Memiliki tenaga ahli Diploma III di bidang ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhanan, nautika (minimal ANT III) dan/atau teknika (minimal ATT III) pelayaran niaga yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  7. Khusus untuk usaha patungan (joint venture), melampirkan surat keterangan/ rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai dengan peruntukan usaha pokoknya
  8. Surat pernyataan pakta integritas dari perusahaan untuk tidak memberikan gratifikasi kepada PNS (bermaterai)
  9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari perusahaan atas kebenaran seluruh dokumen yang disampaikan (bermaterai)

  1. 1. Pemohon memasukkan berkas permohonan. 2. Petugas front office memeriksa kelengkapan dan mendaftarkan berkas permohonan. 3. Petugas back office (staf teknis) meneliti keabsahan berkas dan entri data kelengkapan surat keputusan. 4. Petugas back office (kasi,kabid) memverifikasi berkas permohonan. 5. Petugas Tata Usaha mencetak draft Surat Keputusan. 6. Petugas back office (Staf, Kasi, Kabid) memverifikasi draft Surat Keputusan. 7. Kepala Dinas menandatangani draft Surat Keputusan. 8. Petugas Tata Usaha menyerahkan Surat Keputusan.

Sesuai dengan ketentuan penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Izin Operasi Perusahaan Non Pelayaran (SIOPNP)

Website : www.dpmptsp.web.id

Email : dpmp2tsp@kotabarukab.go.id

Instagram : @dpmptspkotabaru

Whatsapp : 085249586021

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasi Perusahaan Non Pelayaran (SIOPNP)"