Izin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP)

  1. Akta pendirian usaha yang didalamnya menyebutkan bidang usaha
  2. Surat keputusan dari kementerian Hukum dan HAM yang berguna sebagai pengesahan badan hukum
  3. SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan
  4. Mempunyai modal dasar perusahaan minimal 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) dan modal yang disetorkan minimal 12.500.000.000 (duabelas miliar lima ratus juta rupiah
  5. Khusus untuk perusahaan Joint Venture (patungan) PMA adalah berupa kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling kecil 5000 GT
  6. Adanya sertifikat keselamatan dan keamanan kapal
  7. Sertifikat klas dari dari badan sertifikasi yang telah diakui Pemerintah
  8. Surat ukur internasional dan Ship Particullar
  9. Daftar awak kapal yang berkewarganegaraan Indonesia dengan mencakup beberapa tenaga ahli seperti: Tenaga ahli bidang Ketatalaksanaan angkatan laut dan Kepelabuhan, Nautika dan juga teknika pelayaran niaga (minimal ANT III)
  10. Adanya rekomendasi dari pejabat fungsi keselamatan pelayaran

  1. 1. Pemohon memasukkan berkas permohonan. 2. Petugas front office memeriksa kelengkapan dan mendaftarkan berkas permohonan. 3. Petugas back office (staf teknis) meneliti keabsahan berkas dan entri data kelengkapan surat keputusan. 4. Petugas back office (kasi,kabid) memverifikasi berkas permohonan. 5. Petugas Tata Usaha mencetak draft Surat Keputusan. 6. Petugas back office (Staf, Kasi, Kabid) memverifikasi draft Surat Keputusan. 7. Kepala Dinas menandatangani draft Surat Keputusan. 8. Petugas Tata Usaha menyerahkan Surat Keputusan.

Sesuai dengan ketentuan penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP)

Website : www.dpmptsp.web.id

Email : dpmp2tsp@kotabarukab.go.id

Instagram : @dpmptspkotabaru

Whatsapp : 085249586021

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP)"