Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan
  3. Fotokopi NPWP perusahaan
  4. Fotokopi KTP penanggung jawab badan usaha
  5. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar
  6. Fotokopi SITU
  7. Keterangan Penanggung Jawab Kegiatan
  8. Keterangan kegiatan reklamasi dimaksudkan untuk kepentingan pembangunan dan atau pengembangan pelabuhan pengumpan lokal/ sungai dan danau
  9. Lokasi dan koordinat geografis areal yang direklamasi
  10. Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang dikerjakan
  11. Surat Pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan
  12. Rekomendasi syahbandar setempat dan kantor distrik navigasi setempat
  13. Rekomendasi dari otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan, apabila berada dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan
  14. Studi Kelayakan
  15. Hasil studi lingkungan
  16. Rekomendasi/ Keputusan/ Izin Lingkungan
  17. Laporan Keuangan Perusahaan selama 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar
  18. Referensi Bank Nasional dan Bank Swasta Nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50 Trilyun
  19. Memiliki Modal disetor sesuai peraturan perundang-undangan
  20. Kesediaan memfasilitasi Tim ke Lapangan, apabila dibutuhkan

  1. 1. Pemohon memasukkan berkas permohonan. 2. Petugas front office memeriksa kelengkapan dan mendaftarkan berkas permohonan. 3. Petugas back office (staf teknis) meneliti keabsahan berkas dan entri data kelengkapan surat keputusan. 4. Petugas back office (kasi,kabid) memverifikasi berkas permohonan. 5. Tim Teknis melakukan tinjau lapangan. 6. Tim Teknis melakukan rapat hasil tinjau lapangan dan memberikan rekomendasi. 7. Pemohon melakukan pembayaran retribusi apabila permohonan disetujui. 8. Petugas Tata Usaha mencetak draft Surat Keputusan. 9. Petugas back office (Staf, Kasi, Kabid) memverifikasi draft Surat Keputusan. 10. Kepala Dinas menandatangani draft Surat Keputusan. 11. Petugas Tata Usaha menyerahkan Surat Keputusan.

Sesuai dengan ketentuan penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal

Website : www.dpmptsp.web.id

Email : dpmp2tsp@kotabarukab.go.id

Instagram : @dpmptspkotabaru

Whatsapp : 085249586021

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal"