Izin Pekerjaan Pengerukan di wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan
  3. Fotokopi NPWP perusahaan
  4. Fotokopi KTP penanggung jawab badan usaha
  5. Pas Photo ukuran 3×4 = 3 lembar
  6. Fotokopi SITU
  7. Fotokopi Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi
  8. Keterangan Penanggung Jawab Kegiatan
  9. Keterangan kegiatan pengerukan dimaksudkan untuk kepentingan pembangunan dan atau pengembangan pelabuhan pengumpan lokal/ Sungai dan Danau
  10. Lokasi dan koordinat geografis areal yang dikeruk
  11. Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang dikerjakan
  12. Hasil penyelidikan tanah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur tanah
  13. Hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang
  14. Peta situasi lokasi dan tempat pembuangan yang telah disetujui otoritas pelabuhan, yang dilengkapi koordinat geografis
  15. Surat Pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan
  16. Rekomendasi syahbandar setempat dan kantor distrik navigasi setempat
  17. Studi Kelayakan
  18. Hasil studi lingkungan
  19. Rekomendasi/ Keputusan/ Izin Lingkungan
  20. Kesediaan memfasilitasi Tim ke Lapangan, apabila dibutuhkan

  1. 1. Pemohon memasukkan berkas permohonan. 2. Petugas front office memeriksa kelengkapan dan mendaftarkan berkas permohonan. 3. Petugas back office (staf teknis) meneliti keabsahan berkas dan entri data kelengkapan surat keputusan. 4. Petugas back office (kasi,kabid) memverifikasi berkas permohonan. 5. Tim Teknis melakukan tinjau lapangan. 6. Tim Teknis melakukan rapat hasil tinjau lapangan dan memberikan rekomendasi. 7. Pemohon melakukan pembayaran retribusi apabila permohonan disetujui. 8. Petugas Tata Usaha mencetak draft Surat Keputusan. 9. Petugas back office (Staf, Kasi, Kabid) memverifikasi draft Surat Keputusan. 10. Kepala Dinas menandatangani draft Surat Keputusan. 11. Petugas Tata Usaha menyerahkan Surat Keputusan.

Sesuai dengan ketentuan penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Izin Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal

Website : www.dpmptsp.web.id

Email : dpmp2tsp@kotabarukab.go.id

Instagram : @dpmptspkotabaru

Whatsapp : 085249586021

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pekerjaan Pengerukan di wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal "