Izin Pengembangan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Fotokopi Izin Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Lokal
  3. Pembangunan pelabuhan telah selesai dilaksanakan
  4. Tersedianya sarana dan prasarana keamanan dan keselamatan pelayanan
  5. Tersedianya fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan barang
  6. Memiliki sistem pengelolaan lingkungan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam dokumen lingkungan
  7. Memiliki sistem dan prosedur pelayanan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelabuhan
  8. Tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasioan pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat
  9. Berita acara ujicoba sandar/ lepas dan olah gerak kapal
  10. Surat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pengoperasian pelabuhan atau terminal yang bersangkutan
  11. Surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan lingkungan hidup dan peraturan perundang-undangan lainnya
  12. Rekomendasi Dinas Perhubungan/ Tim Teknis
  13. Fotokopi Izin Gangguan
  14. Fotokopi STTS PBB
  15. Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum
  16. Kesediaan memfasilitasi Tim ke Lapangan, apabila dibutuhkan

  1. 1. Pemohon memasukkan berkas permohonan. 2. Petugas front office memeriksa kelengkapan dan mendaftarkan berkas permohonan. 3. Petugas back office (staf teknis) meneliti keabsahan berkas dan entri data kelengkapan surat keputusan. 4. Petugas back office (kasi,kabid) memverifikasi berkas permohonan. 5. Tim Teknis melakukan tinjau lapangan. 6. Tim Teknis melakukan rapat hasil tinjau lapangan dan memberikan rekomendasi. 7. Pemohon melakukan pembayaran retribusi apabila permohonan disetujui. 8. Petugas Tata Usaha mencetak draft Surat Keputusan. 9. Petugas back office (Staf, Kasi, Kabid) memverifikasi draft Surat Keputusan. 10. Kepala Dinas menandatangani draft Surat Keputusan. 11. Petugas Tata Usaha menyerahkan Surat Keputusan.

Sesuai dengan ketentuan penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Izin pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan lokal

Website : www.dpmptsp.web.id

Email : dpmp2tsp@kotabarukab.go.id

Instagram : @dpmptspkotabaru

Whatsapp : 085249586021

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengembangan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal "