Fasilitasi Pembahasan Draft Kesepakatan Bersama Dan Perjanjian Kerjasama

  1. Surat Pengantar dan Disposisi
  2. Draft Kesepakatan Bersama / PKS (Perjanjian Kerja Sama)

  1. Menyampaikan surat pengantar Kepada Bupati
  2. Menerima surat undangan rapat bersama Tim koordinasi Kerjasama Daerah
  3. Melakukan rapat pembahasan Draft Kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama
  4. Menerima hasil koreksi kesepakatan bersama dan perjanjian bersama dan menyampaikan kembali draft kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama yang telah diperbaiki berdasarkan hasil koreksi pada Bagian Hukum
  5. Menerima kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani Bupati

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kesepakatan Bersama / PKS

- Kasubbag Kerjasama Antar Daerah

- No. Pengaduan : 082148161999

- Pejabat Pengelola Pengaduan : Abdul Gani, S.IP

- Melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembahasan Draft Kesepakatan Bersama Dan Perjanjian Kerjasama"