Fasilitasi Penerimaan Tamu Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah

  1. Surat permohonan / permintaan
  2. Perintah langsung Atasan / Pimpinan (Via SMS / Telpon / WA dll )

  1. Menyampaikan surat permohonan / permintaan
  2. Menerima konfirmasi terkait Persetujuan Kunjungan
  3. Tamu diterima Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah / yang Mewakili

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi penerimaan tamu Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah

- Kabag Rumah Tangga dan Perlengkapan

- Pejabat pengelola pengaduan : Abdul Gani, S.IP

- Melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penerimaan Tamu Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah"