Fasilitasi Peminjaman Aula Dan Ruang Rapat

  1. Surat permohonan peminjaman aula / ruang rapat

  1. Menyampaikan surat peminjaman aula / ruang rapat
  2. Menerima pemberitahuan persetujuan peminjaman secara lisan dari Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan
  3. Menggunakan aula / ruang rapat beserta fasilitasnya

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Peminjaman Aula dan Ruang Rapat

- Kabag rumah tangga dan perlengkapan

- Pejabat pengelola pengaduan : Abdul Gani, S.IP

- Melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Peminjaman Aula Dan Ruang Rapat"