Jenis Pelayanan Pelelangan Barang / Jasa

  1. Pakta Integitas dari PA dan/atau KPA/PPK
  2. Surat penetapan rencana pelaksanaan pengadaan
  3. Surat penyerahan rencana pelaksanaan pengadaan yang disertai dengan : Gambar kerja/barang beserta gambar detailnya, Spesifikasi teknis, Harga perkiraan sendiri (HPS), Bentuk surat perjanjian/ SPK, Syarat-syarat umum kontrak (SSUK), Syarat-syarat khusus kontrak (SSKK), Bentuk surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ), Bentuk surat perintah mulai kerja (SPMK), Bentuk surat pesanan (SP) |jika pengadaan barang|, Bentuk surat jaminan / Garansi Bank sebagai jaminan pelaksanaan, Bentuk surat jaminan uang muka / garansi Bank sebagai jaminan uang muka, Bentuk surat jaminan pemeliharan / garansi bank sebagai jaminan pemeliharaan, Persyaratan personil inti / tenaga ahli / teknis / terampil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, Persyaratan peralatan utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, Persyaratan teknis pendukung lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, Persyaratan tambahan kualifikasi badan usaha lainnya guna mendukung kebutuhan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan dan KAK (Kerangka Acuan Kerja) (untuk jasa konsultansi).

  1. KPA/PPK menyerahkan dokumen rencana pemilihan penyedia (RPP) kepada pokja ULP melalui Sekretariat ULP
  2. Mendapat informasi persetujuan / berkas lengkap dari sekretariat ULP
  3. Admin Agency perangkat Daerah membuat dan memberikan User ID dan Password untuk pokja ULP melakukan pelelangan
  4. Pelelangan dilakukan secara e-tendering melalui SPSE LPSE kab. Sanggau
  5. PPK menerima : - BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan) untuk jasa konstruksi / Barang/ Jasa lainnya dan Dokumen penawaran peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang - BAHS (Berita Acara Hasil Seleksi) untuk Jasa Konsultansi dan Dokumen penawaran peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang

  1. Proses kaji ulang dokumen rencana pemilihan penyedia 7 hari kerja untuk jasa konstruksi / Konsultasi / Barang / Jasa lainnya
  2. Proses pelelangan barang jasa :

          Jasa konsultansi > 200jt s.d 44 hari kerja

          Jasa konsultansi < 200jt>

          Jasa konstruksi > 2,5M s.d 21 hari kerja

          Jasa konstruksi < 2>

          Barang dan Jasa lainnya s.d 14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pelelangan kepada KPA / PPK berupa : BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan) untuk jasa konstruksi / Barang / Jasa lainnya dan Dokumen penawaran peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang dan BAHS (Berita Acara Hasil Seleksi) untuk jasa konsultansi dan dokumen penawaran peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang. yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak, Berkas asli laporan hasil evaluasi disimpan oleh pokja ULP melalui Sekretariat ULP dan menyerahkan hasil salinannya (Copy dokumen) kepada KPA/PPK

  • Sanggahan terhadap hasil keputusan pemenang lelang disampaikan secara on line melalui aplikasi sanggah yang tersedia SPSE LPSE Kab. Sanggau untuk pelelangan dimaksud dan sanggahan dijawab oleh pokja ULP secara on line
  • Apabila jawaban sanggah masih belum dapat diterima dipersilahkan untuk menyampaikan pengaduan secara offline kepada APIP (Inspektur kab.Sanggau) untuk dilakukan proses jawaban selanjutnya
  • Pejabat pengelola pengaduan : Abdul Gani, S.IP
  • Melalui kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Pelelangan Barang / Jasa"