Pelayanan Surat Pengantar Pindah Tempat (keluar)

No. SK: 060/020/424.302.1.02 /2022

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copy
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Foto Copy
  4. Surat Nikah Asli dan Foto Copy
  5. Foto berwarna ukuran 4 x6 cm (a.) antar kecamatan 8 lebar (b.) antar Kabupaten/Kota/Propinsi 12 lembar
  6. Surat Pengantar SKCK antar Kabupaten/Kota/Propinsi (dari Polres)
  7. Alamar Tujuan (lengkap, jelas) RT/RW
  8. Alasan Pindah

  1. Pemohon mengajukan surat pengantar pindah tempat (keluar) dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staf/penerima berkas
  2. Staf kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staf kelurahan membuat surat pengantar pindah tempat (keluar) kemudian menyampaikan ke kasi Pemerintahan
  4. Kaksi pemerintahan melakukan verifikaksi dan paraf pada surat pengantar pindah tempat (Keluar)
  5. Lurah memberikan tanda tangan dan menurunkan ke staf
  6. Staf kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat pengantar pindah tempat (keluar)
  7. pemohon menerima surat permohonan pindah keluar

Apabila berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Tempat (Keluar)

Disediakan Kotak Pengaduan dan saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Pindah Tempat (keluar)"