Mekanisme Mutasi Jabatan

  1. Permohonan Pindah (Tanda tangan diatas materai 6000)
  2. Rekomendasi Unit Kerja asal
  3. Rekomendasi Unit Kerja yang dituju
  4. Rekomendasi Kepala Cabang Dinas dan Persetujuan Kepala Dinas Dikbud (bagi guru TK/SD/SDLB)
  5. Rekomendasi Kepala Puskesmas (bagi tenaga di lingkungan Puskesmas Kecamatan)
  6. Persetujuan Kepala Dinas Dikbud (bagi guru SMP/SMA/MA)
  7. Rekomendasi Camat (bagi guru TK/SD/MISDLB)
  8. Fotocopy SK CPNS
  9. Fotocopy SK PNS
  10. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  11. Fotocopy SK Konversi NIP (bagi yang ada)
  12. Fotocopy Karpeg
  13. Fotocopy SKP 2 tahun terakhir
  14. Fotocopy SK Suami (jika mengikuti Suami PNS/TNI/Swasta)
  15. Fotocopy SK Jabatan Struktural (bagi pejabat Eselon)
  16. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar *(UKK)
  17. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin *(UKK)
  18. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara *(UKK)
  19. Keterangan : *(UKK) : Untuk Keluar Kabupaten. - Fotocopy Rangkap 1 (untuk dalam Kabupaten), Fotocopy Rangkap 3 (untuk dalam Provinsi), Fotocopy Rangkap 4 (untuk luar Provinsi)

  1. Surat Permohonan
  2. Rekomendasi Unit Kerja Asal
  3. Rekomendasi Unit Kerja yang dituju
  4. Pertimbangan Sekretaris Daerah
  5. Pertimbangan Wakil Bupati
  6. Keputusan Bupati

12 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Mutasi

Pengelola Pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat di sampaikan atau diperoleh

Pertugas : Kasubbid Mutasi dan Promosi ASN

EMAIL : bkpsdm@mail.sanggau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mekanisme Mutasi Jabatan"