Izin Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Foto Copy Akte Notaris Badan Hukum Perusahaan
  4. Foto Copy SITU Perusahaan / Surat keterangan domisili perusahaan
  5. Melampirkan Bukti Modal Usaha
  6. Foto Copy TDP Perusahaan
  7. Foto Copy NPWP
  8. Melampirkan Lampiran Tenaga Ahli di Bidang Ketatalaksanaan, Nautis dan/atau Teknis Pelayaran Niaga
  9. Melampirkan Lampiran Peralatan Bongkar Muat
  10. Rekomendasi dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan

  1. 1. Pemohon memasukkan berkas permohonan. 2. Petugas front office memeriksa kelengkapan dan mendaftarkan berkas permohonan. 3. Petugas back office (staf teknis) meneliti keabsahan berkas dan entri data kelengkapan surat keputusan. 4. Petugas back office (kasi,kabid) memverifikasi berkas permohonan. 5. Petugas Tata Usaha mencetak draft Surat Keputusan. 6. Petugas back office (Staf, Kasi, Kabid) memverifikasi draft Surat Keputusan. 7. Kepala Dinas menandatangani draft Surat Keputusan. 8. Petugas Tata Usaha menyerahkan Surat Keputusan.

Sesuai dengan ketentuan penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal

Website : www.dpmptsp.web.id

Email : dpmp2tsp@kotabarukab.go.id

Instagram : @dpmptspkotabaru

Whatsapp : 085249586021

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal"