SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepagawaian)

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Fotocopy SK atau Data pendukung lainnya sebagai bahan updating pada Aplikasi SAPK

  1. Menyampaikan Surat Pengantar Permintaan Data kepada Petugas Layanan Informasi
  2. Menerima penjelasan dari petugas Pengolahan Data dan Informasi Aparatur
  3. Petugas Pengolahan Data dan Informasi Aparatur memproses melalui Aplikasi SAPK
  4. Cek Online ke www.bkn.go.id atau melalui My SAPK BKN untuk hasil perubahan data

Sesuai kewenangan hak askes yang diberikan dari BKN melalui SAPK

Tidak dipungut biaya

SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepagawaian)

Pengelola Pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat di sampaikan atau diperoleh

Pertugas : Kasubbid Pengelolaan Data ASN

EMAIL : bkpsdm@mail.sanggau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepagawaian)"