Izin Pegelolaan Parkir Tepi Jalan

  1. Mengisi Formulir
  2. Fotocopy Akta Perusahaan
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy SITU
  6. Fotocopy Kepemilikan Kapal
  7. Daftar awak kapal dan Sertifikat tenaga ahli
  8. Rekomendasi Dinas Perhubungan

  1. 1. Pemohon memasukkan berkas permohonan. 2. Petugas front office memeriksa kelengkapan dan mendaftarkan berkas permohonan. 3. Petugas back office (staf teknis) meneliti keabsahan berkas dan entri data kelengkapan surat keputusan. 4. Petugas back office (kasi,kabid) memverifikasi berkas permohonan. 5. Tim Teknis melakukan tinjau lapangan. 6. Tim Teknis melakukan rapat hasil tinjau lapangan dan memberikan rekomendasi. 7. Petugas Tata Usaha mencetak draft Surat Keputusan. 8. Petugas back office (Staf, Kasi, Kabid) memverifikasi draft Surat Keputusan. 9. Kepala Dinas menandatangani draft Surat Keputusan. 10. Petugas Tata Usaha menyerahkan Surat Keputusan.

Sesuai dengan ketentuan penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Izin Pegelolaan Parkir Tepi Jalan

Website : www.dpmptsp.web.id

Email : dpmp2tsp@kotabarukab.go.id

Instagram : @dpmptspkotabaru

Whatsapp : 085249586021

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pegelolaan Parkir Tepi Jalan "