Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah

  1. Surat/Nota pengantar dari kepala perangkat daerah atau kepala unit kerja
  2. Draft Produk Hukum

  1. Registrasi draft produk hukum
  2. Memfasilitasi rapat pembahasan atau menerima undangan pembahasan (jika diperlukan) ; - Rapat pembahasan bersama DPRD dan perangkat Daerah untuk peraturan Daerah - Rapat bersama perangkat daerah untuk peraturan Bupati (jika diperlukan)
  3. Perbaikan Produk Hukum oleh perangkat Daerah pemrakarsa
  4. Menerima Produk Hukum yang telah ditetapkan atau ditetapkan dan diundangkan

  1. Peraturan Daerah = 21 Hari kerja
  2. Peraturan Bersama dengan kepala daerah lain = 21 hari kerja
  3. Peraturan Bupati = 14 hari Kerja
  4. Keputusan bupati = 5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama dengan Kepala Daerah lain, Keputusan Bupati

- Nomor HP Bagian Hukum dan HAM : 085705968245

- Pejabat pengelola pengaduan : 

   Abdul Gani, S.IP

- Melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah"