Pelayanan Cek HIV Bagi Warga Pendatang

  1. Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Foto Copy eKTP
  3. Foto Copy Surat Pindah

  1. Mendaftar ke Petugas Datang Penduduk Dengan Menunjukkan Berkas Seperti Pada Persyaratan
  2. Meneliti Kelengkapan Dan Kebenaran Berkas Jika Memenuhi dilanjutkan, Jika Tidak Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Diperbaiki/Dilengkapi
  3. Memproses Penerbitan Datang Penduduk Mencatat Ke dalam Buku Register Kemudian diarahkan untuk menjalani pemeriksaan HIV dan Konseling Kesehatan
  4. Melakukan pemeriksaan HIV dan memberikan Konseling Kesehatan, kemudian berkas diserahkan ke Operator
  5. Menginput Kedalam SIAK Penduduk Datang
  6. Menyerahkan Kepada Pemohon Dan Dicatat dalam Buku Tanda Terima Pendatang Penduduk
  7. Pemohon Menerima Kartu Keluarga 

  1. Mendaftar ke Petugas Datang Penduduk Dengan Menunjukkan Berkas Seperti Pada Persyaratan selama 2 menit
  2. Meneliti Kelengkapan Dan Kebenaran Berkas Jika Memenuhi dilanjutkan, Jika Tidak Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Diperbaiki/Dilengkapi selama 2 menit
  3. Memproses Penerbitan Datang Penduduk Mencatat Ke dalam Buku Register Kemudian diarahkan untuk menjalani pemeriksaan HIV dan Konseling Kesehatan selama 2 menit
  4. Melakukan pemeriksaan HIV dan memberikan Konseling Kesehatan, kemudian berkas diserahkan ke Operator selama 15 menit
  5. Menginput Kedalam SIAK Penduduk Datang selama 10 menit
  6. Menyerahkan Kepada Pemohon Dan Dicatat dalam Buku Tanda Terima Pendatang Penduduk selama 1 menit
  7. Pemohon Menerima Kartu Keluarga  selama 1 menit

Tidak dipungut biaya

Inovasi Layanan Disdukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store