Jangka Waktu Penyelesaian pembuatan akta Perkawinan 1 hari jadi jika tidak mengalami gangguan internet dan mati lampu
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Perkawinan
Penanganan pengaduan dapat mengunjungi langsung kantor disdukcapil atau melalui call center yang tersedia
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKEPALA DINAS