Pembuatan Akta Perkawinan

  1. Surat keterangan nikah dari agama
  2. Surat keterangan dari kelurahan ( N1 - N4 )
  3. Foto copy kartu keluarga kedua belah pihak
  4. Foto copy KTP kedua belah pihak
  5. Foto copy KTP saksi 2 orang
  6. pas photo berdamping 4 lembar ukuran 4X6
  7. Foto copy KTP orang tua kedua belah pihak

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan usulan pencatatan perkawinan
  2. Petugas verifikasi meneliti kelengkapan berkas persyaratan usulan pencatatan perkawinan setelah lengkap diberikan nomor pendaftaran, jika belum lengkap dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian meneliti berkas, melakukan pencatatan, membubuhi paraf pada register Akta perkawinan dan menyerahkan berkas ke operator untuk perekaman ke database kependudukan
  4. Operator merekam ke database dan mencetak draft Kutipan Akta Perkawinan , membubuhi paraf diserahkan kepada Kasi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian
  5. Kasi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian meneliti draft, jika kurang sesuai maka dikembalikan ke operator, jika sudah sesuai membubuhi paraf dan diserahkan ke Kabid Pencatatan Sipil bersamaan dengan register Akta Perkawinan
  6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil meneliti dan membubuhi paraf pada register dan draft kutipan akta perkawinan dan menyerahkan blanko untuk pencetakan dokumen
  7. Kepala Dinas menandatangani Register dan Kutipan Akta Perkawinan dan menyerahkan kepada Kabid Pencatatan Sipil untuk disampaikan kepada pemohon
  8. Petugas registrasi mengarsipkan dokumen dan berkas persyaratan usulan pencatatan perkawinan dan draftnya kemudian menyerakan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon
  9. Pemohon menerima Kutipan Akta Perkawinan

Jangka Waktu Penyelesaian pembuatan akta Perkawinan 1 hari jadi jika tidak mengalami gangguan internet dan mati lampu

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

Penanganan pengaduan dapat mengunjungi langsung kantor disdukcapil atau melalui call center yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Perkawinan"