Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan PNS

  1. PNS yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturn PERKA LAN RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan DIKLAT PIM TK. II
  2. PNS yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturn PERKA LAN RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan DIKLAT PIM TK. III
  3. PNS yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturn PERKA LAN RI Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan DIKLAT PIM TK. IV

  1. Nominatif peserta dibahas dalam rapat TSPDI
  2. Penetapan peserta oleh TSPDI berdasarkan pertimbangan kepegawaian
  3. Untuk diklat yang bersifat Out Hause Training disesuaikan dengan lembaga diklat / penyelenggara
  4. Proposal, Ijin Prinsip, diklat yang bersifat in house training menunggu izin penyelenggara dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Barat

4 Menit

Tidak dipungut biaya

SERTIFIKAT TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (STPPL)

Pengelola Pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat di sampaikan atau diperoleh

Pertugas : Kasubbid Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional

EMAIL : bkpsdm@mail.sanggau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan PNS"