Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan BUMD

  1. Surat permohonan kepada Bupati u.p. Kepala Bagian Perekonomian;dan
  2. Rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) BUMD

  1. Menyampaikan surat permohonan untuk pengesahan RKAP dengan melampirkan RKAP BUMD yang telah disetujui Dewan pengawas
  2. Menerima undangan rapat dari Sekda u.p. Kabag Perekonomian
  3. Mengikuti rapat pembahasan beserta tim
  4. Menerima hasil koreksi RKAP, menyampaikan kembali RKAP sesuai hasil koreksian
  5. Menerima SK Bupati tentang pengesahan RKAP.

10 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati Tentang Pengesahan RKAP

- Petugas : Kasubbag Perekonomian dan BUMD

- E-mail : adeknurtiati@gmail.com

- Contact Person : HP. 081258459704

- Pejabat pengelola pengaduan :

  Abdul Gani, S.IP

- Melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan BUMD"