Pelayanan Penunjang Non Medis

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Fotocopy Kartu BPJS
  4. Membawa Kartu Berobat

  1. Membawa kelengkapan dokumen (fotocopy kartu peserta JKN/Jamkesda/SKTM, KTP, KK, surat rujukan/surat kontrol) masing-masing 1 (satu) rangkap
  2. Menyerahkan dokumen ke unit informasi dan verifikasi dokumen
  3. Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dokumen
  4. Petugas mengembalikan kelengkapan dokumen yang sudah diverifikasi kepada pasien/keluarga
  5. Mengambil nomor antrian berdasarkan pasien JKN/Jamkesda/SKTM

1 Jam

  1. Pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan prosedur, pembiayaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional. Biaya selisih kenaikan kelas sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Pasien umum, tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
  3. Pasien jaminan kesehatan lain, sesuai prosedur.

Pelayanan Penunjang Non Medis, meliputi : a. Pendaftaran, Admission, dan Kasir, b. Pelayanan Verifikasi dan Informasi, c. Pelayanan Rekam Medis, d. Pelayanan Pemulasaran Jenazah, e. Pelayanan Ambulans, f. CSSD dan laundry, g. Sanitasi dan Pengolahan Air Bersih/RO.

  1. Alamat         : Jalan Dorak Selatpanjang, 28753
  2. Telepon/Fax  : (0763) 32004
  3. E-mai           : rsud_meranti@yahoo.co.id
  4. Web             : rsud.merantikab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penunjang Non Medis"