Penerbitan Akta Pengakuan Anak

  1. Foto Copy KK dan KTP
  2. Foto Copy Akta Kelahiran
  3. Foto Copy Akta Perkawinan yang sudah dilegalisir
  4. Surat Pengakuan Anak dari Ayah Biologis dan disetujui oleh ibu Kandung

  1. Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut Hukum dan Agama

Proses Pemberkasan sampa dengan Pengambilan Dokumen Akta Pengakuan Anak selama 1 minggu

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengakuan Anak"