Pelayanan Perbitan Akta Lahir Online Bidan Desa

  1. Berkas di kumpulkan ke Bidan yang bersangkuta
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy Buku NIkah/Akta Nikah
  5. Foto Copy Saksi-Saksi
  6. Keterangan Lahir dari Bidan

  1. Melaksanakan kerjasama (MOU) DISDUKPENCAPIL dengan Bidan Desa Bidan Desa menghimpun berkas saat kunjungan ke ibu hamil Berkas persyaratan dokumen di kirimkan melalui WA oleh Bidan Desa ke DISDUKPENCAPIL Operator Dinas memferifikasi dan menginput ke dalam sistem SIAK Dokumen diterbitkan dan diserahkan oleh bidan

Melaksanakan kerjasama (MOU) DISDUKPENCAPIL dengan Bidan Desa

Bidan Desa menghimpun berkas saat kunjungan ke ibu hamil selama 10 menit

Berkas persyaratan dokumen di kirimkan melalui WA oleh Bidan Desa ke DISDUKPENCAPIL selama 10 menit

Operator Dinas memferifikasi dan menginput ke dalam sistem SIAK selama 15 menit

Dokumen diterbitkan dan diserahkan oleh bidan selama 5 hari

Tidak dipungut biaya

Inovasi Layanan Disdukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store