Penerbitan Akta Perceraian

  1. Foto Copy KK dan KTP
  2. Foto copy Putusan Pengadilan
  3. Foto Copy Akta Perkawinan

  1. Apabila dalam Proses Pengumuman tidak ada gugatan dalam jangka waktu 5 hari maka dianggap layak untuk mendapatkan dokumen Akta Percerian

Proses Pemberkasan Sampai dengan Pengambilan Dokumen Akta Perceraian selama 1 Minggu disesuaikan oleh tidak adanya gugat dari pihak lain

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"