Penerbitan Surat Ijin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

  1. Surat Permohonan yang di tujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Cq. Kepala Bidang SDK bermaterai Rp. 6000;
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy NPWP
  4. Foto Copy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
  5. Denah Lokasi dan Denah Bangunan
  6. Surat Pernyataan/Penunjukan sebagai penanggung jawab indsutri Rumah Tangga (IRT) diatas Materai Rp. 6000;
  7. Surat Keterangan Sehat Dari Puskesmas
  8. Foto copy sertifikat Kursus penyuluhan keamanan pangan Untuk mendapatkan SPP - IRT
  9. Surat keterangan domesili usaha dari kantor distrik
  10. Surat keterangan hasil pemeriksaan higiene sanitasi Pangan
  11. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  12. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  13. Label yang akan dipakai pada produk makanan atau minuman yang akan diproduksi
  14. Menyerahkan hasil uji laboratorium yang disarankan Oleh Dinas Kesehatan

  1. Pemohon Datang ke DInas Kesehatan
  2. Melengkapi Syarat Perijinan
  3. Menyerahkan Syarat Permohonan ke Bidang Sumber Daya Kesehatan
  4. Tim Verifikasi melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dan tinjau lokasi
  5. Memenuhi Syarat diterbitkan Surat Rekomendasi

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Ijin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)"