Melaksanakan kerjasama (MOU) DISDUKPENCAPIL dengan Kantor Pos
Penduduk datang ke loket pelayanan dengan menyerahkan berkas, dan Nomor Hand Phone yang bisa dihubungi, dan ditinggalkan pulang selama 2 menit
Operator/petugas memferifikasi berkas yang masuk, dan memproses dokumen selama 4 menit
Dokumen yang sudah diterbitkan di serahkan ke loket PT. Pos selama 3 menit
Petugas PT. Pos mengantarkan dokumen ke alamat penduduk selama 2 hari
Petugas Pos membuat laporan harian ke Bidang DAFDUK terkait pengiriman dokumen ke alamat penduduk selama 5 menit
Tidak dipungut biaya
Inovasi Layanan Disdukcapil
ada
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store